adf.ly

Rabu, 25 Mei 2011

Didakwa Tiga Pasal, Iyut Tidak Ajukan Eksepsi

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sore tadi, mantan penyanyi cilik Iyut Bing Slamet didakwa tiga pasal, yakni pasal 112, 114 dan 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Amir Syarifudin. Sementara itu kuasa hukum Iyut, Ferry Juan tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi apapun dan langsung saja diajukan saksi-saksi," ungkap Ferry di PN Jakarta Barat, Rabu 25 Mei 2011.

Menurut Ferry, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi agar kasus yang menimpa kliennya cepat selesai. Selain itu, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2010, pemakai sabu di bawah satu gram wajib direhab.

Iyut tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, pada Maret lalu di sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat. Dari tangan putri aktor kawakan, Bing Slamet itu, polisi berhasil menyita 0.4 gram sabu, lengkap dengan alat hisapnya.

Sementara itu Iyut mengaku ingin segera direhab karena sudah memakai narkoba hampir dua tahun. Ditanya mengenai perasaannya saat didakwa tiga pasal, Iyut mengungkapkan, ia cukup santai.

"Santai nggak santai. Saya kan korban, saya tidak bersalah," papar Iyut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar