adf.ly

Rabu, 11 Mei 2011

Andhika dan Izzy Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah terbukti dari hasil tes fisik Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai pengguna narkoba, Andhika dan Izzy terjerat pasal 111 dengan ancaman 12 tahun penjara. Andika pun dpindah dari sel BNN ke LP Cipinang.

Meski pernah dibawa ke pusat rehabilitasi milik BNN, dua personel Kangen band, Andhika dan Izzy akhirnya ditempatkan ke Rumah Tahanan Narkoba Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (11/5), setelah hasil tes BNN menyatakan keduanya sebagai pengguna.

"Baik pengguna atau pengedar itu bisa dilakukan penahanan ya. Tes fisik yang dilakukan BNN memang mereka sebagai pengguna" ujar Kasipidum Liyas SH di kantornya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/5).

Sejak tertangkap oleh satuan Narkoba BNN, Andhika dan Izzy terjerat pasal 103 ayat 2. Namun begitu berkas sampai pihak kejaksaan pasal yang dikenakan dua personel Kangen band itu berubah menjadi pasal 111 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 111 yang ancaman penjara 4-12 tahun penjara. Ini kan sudah kita limpahkan ke Cipinang ya, sekitar dua minggu lagi kita limpahkan ke pengadilan" pungkas Liyas.

Sementara itu pihak keluarga ternyata tidak tahu bila Andhika sudah dipindahkan dari Rutan BNN ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Keluarga pun langsung bergegas ke Cipinang. "Aduh, saya nggak tahu kalau dipindahin. Ya, karena tadi saya tinggal makan," ujar seorang keluarga Andhika, Susilawaty saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (11/5).

Susilawaty bahkan terkejut saat mengetahui Andhika yang bermasalah karena tertangkap membawa dan memakai ganja telah dipindah tahannya, dari rutan BNN Cawang, Jakarta Timur ke Rutan Narkoba Cipinang, Jakarta Timur. Itu membuat keluarga bergegas menuju Rutan Cipinang.

Sebagaimana diketahui, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepala Seksi Pidana Umum Liyas SH menyatakan,pemindahan Andhika dan Izzy ke Cipinang tersebut sesuai prosedur.

"Kita ini ibaratnya cuma transit. Jadi memang seperti itu prosedurnya," papar Liyas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar